Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Polres Serang berhasil meringkus 3 pria yang tega menyetubuhi gadis di bawah umur. Para pria bejat ini terbukti bersalah karena mencekoki miras serta merudapaksa siswi SMP.

Korban yang merupakan gadis berumur 15 tahun tak sadarkan diri setelah dipaksa menengguk minuman keras (miras). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap tiga tersangka di mana salah satunya masih di bawah umur.

Ketiga pria itu meninggalkan pelaku yang tak sadarkan diri usai memerkosa secara bergiliran. Para pelaku ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda Desa Junti.

Tersangka AR alias Buluk (23) dan MI (20) ditangkap sekitar pukul 20.00, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17) di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa pemerkosaan terjadi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Usai dirudapaksa, korban diantar pelaku dalam keadaan tak sadarkan diri untuk menginap pada salah satu rumah.

Baca Juga: Mobil Innova Saksi Bisu Predator Seks Di Nagan Raya Aceh Perkosa Korbannya

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.

Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Kapolres pada Senin (16/10/2023) dilansir dari Tribata News.

Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1). Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kehabisan Bensin, 6 Lelaki di Bengkulu Selatan Malah Perkosa Teman Sendiri

Load More