Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:14 WIB
Polisi menginterogasi pelaku curanmor yang berpura-pura menjadi tukang rongsokan di Waringinkurung, kabupaten Serang, Banten. [Bantennews.co.id]

Polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian pelaku Roji. Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya tersebut dengan harga Rp2 juta per unit.

“Biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Biden.

Atas perbuatannya, Roji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Temukan 38 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti, Polisi Tangkap Juru Parkir di Serang

Load More