SuaraBanten.id - Jadwal imsakiyah menjadi salah satu informasi yang diburu umat muslim menjelang waktu sahur.
Jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Bina Masyarakat Islam Kemenag yakni https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.
Pada tulisan ini, SuaraBanten.id akan menyuguhkan jadwal imsakiyah Cilegon Banten pada 29 Maret 2023.
Seperti diketahui, imsak adalah pertanda untuk umat muslim menjalani ibadah puasa. Waktu imsak biasanya ditentukan 10 menit sebelum azan subuh berkumandang.
Berikut jadwal imsakiyah Cilegon Banten, 29 Maret 2023/7 Ramadhan 1444 Hijriyah :
Kota Cilegon
IMSAK 04:34 WIB
SUBUH 04:44 WIB
TERBIT 05:56 WIB
DUHA 06:23 WIB
ZUHUR 12:04 WIB
ASAR 15:17 WIB
MAGRIB 18:06 WIB
ISYA' 19:14 WIB
Dijelaskan waktu Imsak yakni mulai terbit fajar atau masuknya waktu salat subuh.
Sederhananya, waktu Imsak yakni peringatan agar umat muslim berhati-hati dalam menjalani puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Serang Banten di Ramadhan 2023
Meski demikian, sebenarnya waktu wajib menghentikan makan dan minum saat sahur yakni ketika adzan subuh berkumandang.
Niat Puasa Ramadhan
Seperti kita ketahui, puasa Ramadhan dilakukan setiap hari selama satu bulan penuh. Artinya, niat puasa Ramadhan harus dilafalkan setiap malam.
Namun, ulama mazhab Maliki menyebut niat puasa cukup dibaca pada hari pertama untuk satu bulan penuh.
Mazhab Maliki berpandangan bahwa ibadah puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah sehingga membaca satu kali niat saja sudah cukup untuk sebulan penuh.
Melalui artikel ini, SuaraBanten.id menyuguhkan niat puasa Ramadhan, mari kita simak bacaan niatnya di bawah ini:
Berita Terkait
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 100 Kurikulum Merdeka
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia