SuaraBanten.id - Usai divonis 1,5 tahun, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Artinya, hasil dari sidang etik polri itu Bharada E tetap dipertahankan meski telah divonis pidana satu tahun enam bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J, 15 Februari lalu.
Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, ada beberapa pertimbangan sidang KKEP mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.
1. Sopan dan Kooperatif
Bharada E alias Richard Eliezer dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J dapat terbuka secara terang benderang hingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.
“Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip, Kamis (23/2/2023).
2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan ini semakin kuat mengingat para pelaku lain dalam kasus tersebut justru berusaha menghalangi investigasi dan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menggunakan kekuasaan hingga menghancurkan barang bukti.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri: Anak Saya Ditembak oleh Dia
3. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan
Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
5. Pengampunan dari Keluarga Korban
Sidang KKEP juga menimbang adanya pengampunan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua setelah Richard Eliezer meminta maaf secara terbuka di persidangan.
6. Tekanan dari Atasan
Terakhir, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Sidang KKEP menilai Bharada E atau Richard Eliezer terpaksa melakukan penembakan karena tekanan dari atasan.
Hal ini diamini lantaran rentang pangkat antara Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang pada saat itu berstatus Inspektur Jendral dianggap terlampau jauh oleh KKEP.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Detik-detik Amplop Segel Hasil Tes DNA RK Dibuka di Bareskrim Diungkap Kuasa Hukum
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar, Ternyata Tidak Cocok
-
Lisa Mariana Meradang! Bongkar Kecurangan Tes DNA Ridwan Kamil Usai Hasilnya Tak Sesuai
-
Deg-degan! Kuasa Hukum Ungkap Detik-detik Amplop Segel Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Dibuka
-
Kompolnas Tanggapi Gugatan Uji Materi Standar Minimum Pendidikan di Polri
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking