SuaraBanten.id - Korban penculikan bernama Adriana Syahrufina (4) asal Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten dikabarkan telah ditemukan oleh personel Polres Cilegon, Rabu (25/1/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kronologi penculikan anak di Cilegon, Banten tersebut pun kemudian diungkap oleh Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar saat pres rilis di Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2022).
Kronologi penculikan anak
Nandar mengungkapkan, sejak tanggal 2 Januari 2023 atau peristiwa penculikan anak terjadi, pelaku membawa korban langsung menuju wilayah Jakarta menggunakan bus dengan jurusan Kalideres.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dengan berpindah-pindah ke wilayah Kota Tua, kemudian Taman Sari.
"Mereka berpindah pindah tempat memanfaatkan si korban untuk meminta minta atau mengemis," katanya kepada awak media.
"Kemudian untuk tidur ataupun istirahat mereka mencari tempat tempat yang memang dilihat dapat memungkinkan untuk istirahat," imbuhnya.
23 hari baru ditemukan
Dalam kesempatan itu, Nandar mengungkap kesulitan mencari korban dan pelaku penculikan anak tersebut. Jika dihitung dari kejadian penculikan hingga ditemukannya anak tersebut kurang lebih 23 hari AS berada di tangan pelaku.
Baca Juga: Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis
"Yang menjadi kesulitan sehingga selama 23 hari si pelaku ini sulit untuk ditangkap (kerena) kurangnya informasi tentang pelaku. Termasuk keluarga korban yang memang tidak pernah bertemu ataupun komunikasi sekian puluh tahun baru bertemu pada saat 2 Januari kemarin," kata Nandar.
"Jadi kita benar benar dari nol langkah rangkaian penyelidikan kami untuk profiling pelaku itu yang makan waktu," imbuhnya.
Kotor dan kurang terurus
Dalam kesempatan itu, Nandar juga mengungkap kondisi anak korban penculikan itu saat pertama kali ditemukan.
"Korban ditemukan dalam keadaan sehat namun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan," katanya.
Kata dia, korban ditemukan usai menjalani kegiatan ngamen atau mengemis di Pasar Minggu, Rabu (25/1/2022) dini hari.
Sementara, untuk tempat istirahat pelaku dan korban penculikan, Nandar mengaku masi mendalaminya. Namun ia menyebut ada satu tempat yang biasa digunakan untuk singgah.
"Ada satu tempat yang biasa mereka (gunakan) untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 junto 7 6 f Undang-undang Perlindungan Anak berisi setiap orang dilarang untuk menculik anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten