SuaraBanten.id - Sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri atau PN Serang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra digelar pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani dalam dakwaan pertama dituduh melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra lewat media elektronik yang berakibat kerugian materil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersamgkutan
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Sementara, pada dakwaan kedua, Nikita mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.
Untuk dakwaan ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Menanggapi tunutan JPU, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu oleh hakim.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Ini Deretan Ulah Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Lapor Polisi
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Dukung Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga Sebut Pengacara Reza Gladys Mirip Mafia
-
Bukannya Fokus dengan Kasus, Nikita Mirzani Malah Libatkan Ibu Reza Gladys Lewat Video Aneh
-
5 Poin Menarik Emma Waroka Ditegur dan Diusir Nikita Mirzani di Ruang Sidang
-
Reza Gladys Klarifikasi Soal Produk Berbahaya: Semua Sudah Berbadan POM!
-
Cekcok dengan Nikita Mirzani di Persidangan, Reza Gladys Beri Balasan Telak
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun