Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 06 November 2022 | 08:44 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK [Foto: Suaraindonesia]

Setelah dinyatakan lulus, kata Jubaedi, bila saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen. Maka, pelamar akan dianggap gugur secara otomatis.

"Iya, kalo ditemukan adanya pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara otomatis peserta dianggap gugur,” tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Minggu 6 November 2022, Waspada Hujan Lebat!

Load More