Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 01 November 2022 | 19:34 WIB
Ilustrasi--Satpol PP DKI melepas segel outlet Holywings di Jakarta. (Antara)

Pemerintah Provinsi DKI melalui DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan tempat hiburan malam itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol. (Antara)

Load More