Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:15 WIB
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBanten.id - Kasus penahanan Nikita Mirzani tengah menjadi buah bibir. Sejumlah pihak ikut buka suara terkait keputusan kejaksaan untuk menahan Nikita Mirzani, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Melihat media sosial miliknya, Hotman Paris mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Ia penasaran dengan pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan. Sebab menurut Hotman, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.

Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," tutur Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Sering Dapat Uang Rp100 Juta dari Artis, Ternyata Bunda Corla Tak Mau Diberi Cuma-Cuma

Hotman Paris juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," imbuhnya.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," tandas Hotman.

Diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.

Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca Juga: Nindy Ayunda Ogah Komentari Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya?

Load More