SuaraBanten.id - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditempatkan di dalam sel Rutan Serang bersama tahanan lainnya.
Pada hari pertama ditahan perempuan yang akrab disapa Nyai itu langsung berbaur dengan napi lain dan mengikuti kegiatan di dalam rutan.
“Alhamdulillah berbaur dengan yang lain. Tadi pagi saya dapat laporan dari petugas di blok wanita (Nikita-red) salat Dhuha bersama, Alhamdulillah juga dia bisa ngikutin yang di dalam semua,” ujar Kepala Rutan Kelas II Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Dody memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Nikita Mirzani, ia ditahan dalam sel blok khusus wanita. Di blok khusus wanita itu terdapat tiga kamar dan di setiap kamar diisi tujuh hingga delapan orang.
“Jadi bergabung dengan yang lain,” ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres serang Kota berdasakan laporan atas nama Dito Mahendra.
Kajari Serang Freddy Simanjuntak mengungkapkan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Untuk pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Kota Serang atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Kegiatan Pagi Pertama Nikita Mirzani di Rutan Serang, Salat Dhuha dan Menyulam Kotak Tisu
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten