SuaraBanten.id - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditempatkan di dalam sel Rutan Serang bersama tahanan lainnya.
Pada hari pertama ditahan perempuan yang akrab disapa Nyai itu langsung berbaur dengan napi lain dan mengikuti kegiatan di dalam rutan.
“Alhamdulillah berbaur dengan yang lain. Tadi pagi saya dapat laporan dari petugas di blok wanita (Nikita-red) salat Dhuha bersama, Alhamdulillah juga dia bisa ngikutin yang di dalam semua,” ujar Kepala Rutan Kelas II Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Dody memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Nikita Mirzani, ia ditahan dalam sel blok khusus wanita. Di blok khusus wanita itu terdapat tiga kamar dan di setiap kamar diisi tujuh hingga delapan orang.
Baca Juga: Kegiatan Pagi Pertama Nikita Mirzani di Rutan Serang, Salat Dhuha dan Menyulam Kotak Tisu
“Jadi bergabung dengan yang lain,” ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres serang Kota berdasakan laporan atas nama Dito Mahendra.
Kajari Serang Freddy Simanjuntak mengungkapkan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Untuk pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Kota Serang atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masuk Sel Tahanan Isi 8 Orang, Kepala Rutan: Semua Sama Saja!
Berita Terkait
-
Sedang Dibui, Penampilan Nikita Mirzani saat Jadi Saksi Sidang Isa Zega Tuai Sorotan
-
Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Cibir Saksi di Persidangan Isa Zega: Marahin Aja Pak Hakim
-
Lisa Mariana Nimbrung di Unggahan Terbaru Nikita Mirzani, Netizen: Najis, Pansos Mulu
-
Datangi Kantor Polda Metro Jaya, Penampilan Reza Gladys Diledek Norak
-
Kuasa Hukum Isa Zega Sebut Nikita Mirzani Tak Berkualitas Jadi Saksi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI