SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial SS (40), pelaku penganiayaan istri dan kedua kakak iparnya tewas diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar rumah kakak ipar SS yakni TN (43) di Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Banten.
Dikonfirmasi terkait insiden tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa tersebut terdapat 2 perkara. Pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Eko mengungkapkan, peristiwa pertama terkait Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap istrinya yang berinisial KH (35).
Insiden maut dan berdarah itu terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 19. 00 WIB. Menurut keterangan Saksi berinisial SI (16) yang saat itu sedang tiduran di kamar tengah mendengar suara minta tolong KH (35) dari arah dapur.
Setelahnya Saksi SI (16) keluar minta tolong kepada TN (43) dan DAS (25). Kemudian TN dan DAS pun masuk ke dalam rumah untuk menolong KH yang sedang dianiaya pelaku SS.
SI kemudian lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada ST, saat bersamaan ada suami ST yaitu GN yang kemudian lari ke rumah korban.
Mendengar suara gaduh tersebut membuat jemaah di masjid mendatangi tempat kejadian, serta jemaah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban.
“Motif belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer,” ujar Kapolres.
Di sisi lain pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa warga. SS merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban mengalami luka lebam.
Baca Juga: Marshel Widianto Bongkar Biaya Hidup Celine Evangelista, Buat Beli Buah Aja Rp5 Juta Seminggu
“Motif dalam peristiwa meninggalnya pelaku diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatannya terhadap istri dan keluarganya," katanya.
Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bilah gagang pisau dan sarung pisau dengan panjang sekitar 10 cm, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena atau alat salat wanita, sehelai kain gendong,” ujar Kapolres.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Siapa Istri Ray Sahetapy? Menikah Lagi setelah Cerai dari Dewi Yull
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil Dikuak Atalia Praratya di Hari Lebaran
-
Istri Ridwan Kamil Curhat soal Isu Selingkuh, Ayu Aulia Sampai Menangis
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra