SuaraBanten.id - Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT atas suaminya Rizky Billar ternyata bisa dipidana lantaran menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, Lesti Kejora bisa saja dipidana jika terbukti melakukan eksploitasi anak dengan menjadikannya alasan untuk berdamai dengan sang suami.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Lesti Kejora mengatakan anak jadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT atas Rizky Billar. Ia mengatakan anaknya masih butuh sosok sang ayah.
Arist Merdeka Sirait tidak bisa terima atas alasan yang diungkap Lesti Kejora untuk berdamai dengan Rizky Billar dan mencabut laporan atasnya.
Dilansir dari SuaraBogor.id (Jaringan Suara.com), belakangan muncul kecurigaan alasan tersebut dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.
Arist mengungkapkan, selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Karenanya, jika salah satu terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.
“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait.
“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lesti Kejora bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Jika terbukti, Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.
Baca Juga: Reaksi Siskaeee Dijodohkan dengan Rizky Billar di Luar Dugaan: Mau yang Seimbang
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” tegasnya.
“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” pungkas. Arist Merdeka Sirait.
Tag
Berita Terkait
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
-
Sadis! Ustaz Evie Effendi Diduga KDRT Putrinya hingga Ponsel Dirampas
-
Diduga Dianiaya, Ponsel Anak Ustaz Evie Effendie Juga Dirampas
-
Bukan Cuma Ayah, Anak Ustaz Evie Effendie Diduga Dikeroyok Ibu Tiri, Paman, hingga Nenek
-
Ustaz Evie Effendie Diduga Aniaya sang Putri, Dipukul Berkali-kali
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
-
Fraksi PAN Usulkan Pangkas Tukin ASN Hingga 50 persen, Dede Rohana: Alihkan untuk Jalan Rusak!