SuaraBanten.id - Kasus gangguan ginjal pada anak saat ini tengah menjadi perhatian khusus sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jabodetabek dan Banten.
Kekinian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta pengusaha apotek di Banten untuk tak menjual obat demam anak dalam bentuk sirup.
Hal itu dalam upaya mencegah adanya kasus ginjal akut terhadap anak yang belakangan tengah ramai.
“Untuk pengusaha apotek, kita secara bertahap melakukan edukasi dan sosialisasi. Kita kumpulkan pengusaha apotek (sambil mengimbau) untuk mensetop (penjualan obat demam dalam bentuk sirup),” kata Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramuji Hastuti, mengutip dari BantenHits -jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Jika masih ada apotek yang menjual obat anak dalam bentuk sirup, Ati menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan bahkan tak segan untuk mencabut izin usahanya.
“Kalau ada (apotek) yang masih jual kita lakukan pembinaan. Kita kasih teguran pertama, kedua. Kalau masih bandel kita cabut izinnya,” tegas Ati.
Termasuk di puskesmas, Ati mengungkapkan, semua jenis kemasan obat anak dalam bentuk sirup tidak dikeluarkan dan sementara diganti dengan tablet dan puyer.
“Sesuai arahan Kemenkes untuk penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirup jenis apapaun harus dihentikan dulu sampai dilakukan kajian bagaimana hasilnya apakah sirup itu berpengaruh akut pada ginjal terutama pada anak-anak,” ujarnya.
Ati juga memastikan di Banten belum ditemukan kasus balita dengan ginjal akut.
Baca Juga: Waspada! Kenali Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal Kronis
“Oleh karena itu, kapada ibu-ibu kami imbau kalau anak sakit benar-benar datang ke fasilitas kesehatan (faskes). Di sana ada dokter yang lebih tahu dan tentunya dokter ngga memberikan resep berupa sirup itu saran kami. Yang terpenting bagaimana menjadikan anak tetap sehat, memberikan asupan gizi yang seimbang dan istirahat yang cukup,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Dinkes Provinsi Banten akan melakukan razia obat-obatan anak dalam bentuk sirup, Ati mengaku, hal itu akan ditentukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinkes Provinsi dan kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Setop Penjualan Obat Penurun Deman Sirup, Pegawai Apotek: Pasien Bisa Minta Resep Obat Lain ke Dokter
-
Waspada! Kenali Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal Kronis
-
Sejumlah Apotek Di Jakpus Setop Jual Obat Sirop Yang Dilarang Kemenkes: "Sudah Seminggu Nggak Masuk"
-
Apotek Di Jakarta Ramai-ramai Setop Jual Obat Sirup, Pegawai: Biasanya Pabrik Lakukan Penarikan
-
BPOM Tarik Obat Sirup Termorex Diduga Tercemar Etilen Glikol, Ini Respon Konimex
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA