SuaraBanten.id - Dua orang pelaku suntik gasmelon alias gas bersubsidi ke gas berukuran 12 kilogram alias gas non subsidi di Kota Tangerang Selatan dibekuk polisi. Kedua pelaku yakni berinisial WA (25) dan MR (27).
Keduanya kedapatan berbuat nakal dengan menyuntikan tabung gas di Kampung Kademangan, RT.05, RW.02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengungkapkan, aksi curang tersebut dilakukan para pelaku demi meraup keuntungan.
“Kami menduga motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar,” ujar Syabillah dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Saybillah menyebut keuntungan ilegal yang didapat para pelaku saat menyuntikkan atau memindahkan gas dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram bisa mencapai beberapa kali lipat dari harga normal.
"Dari hasil operasi kami menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo," jelasnya.
"Pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu. Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Dewa United: Ivar Jenner adalah Banten Warriors
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital