SuaraBanten.id - Dua orang pelaku suntik gasmelon alias gas bersubsidi ke gas berukuran 12 kilogram alias gas non subsidi di Kota Tangerang Selatan dibekuk polisi. Kedua pelaku yakni berinisial WA (25) dan MR (27).
Keduanya kedapatan berbuat nakal dengan menyuntikan tabung gas di Kampung Kademangan, RT.05, RW.02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengungkapkan, aksi curang tersebut dilakukan para pelaku demi meraup keuntungan.
“Kami menduga motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar,” ujar Syabillah dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Saybillah menyebut keuntungan ilegal yang didapat para pelaku saat menyuntikkan atau memindahkan gas dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram bisa mencapai beberapa kali lipat dari harga normal.
"Dari hasil operasi kami menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo," jelasnya.
"Pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu. Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026