SuaraBanten.id - Dua orang pelaku suntik gasmelon alias gas bersubsidi ke gas berukuran 12 kilogram alias gas non subsidi di Kota Tangerang Selatan dibekuk polisi. Kedua pelaku yakni berinisial WA (25) dan MR (27).
Keduanya kedapatan berbuat nakal dengan menyuntikan tabung gas di Kampung Kademangan, RT.05, RW.02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengungkapkan, aksi curang tersebut dilakukan para pelaku demi meraup keuntungan.
“Kami menduga motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar,” ujar Syabillah dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Saybillah menyebut keuntungan ilegal yang didapat para pelaku saat menyuntikkan atau memindahkan gas dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram bisa mencapai beberapa kali lipat dari harga normal.
"Dari hasil operasi kami menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo," jelasnya.
"Pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu. Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL