Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 21 September 2022 | 14:58 WIB
Pres rilis kasus prostitusi online di POlsek Pagedangan, Tangerang , Banten, Rabu (21/9/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Personel Polsek Pagedagan mengamankan sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 4 muncikari usai melayani pelanggan di salah satu kos-kosan Dragon Palace, Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022).

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, mengatakan jajarannya mendapati para PSK tersebut melayani pelanggan dengan cara memesan lewat aplikasi Michat saat menggelar operasi.

“Operasi ini digelar karena berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP oleh polisi,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (21/9/2022).

Seala mengungkapkan, para PSk tersebut memasang tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap pelanggan. Perbuatan tersebut mereka lakukan lantaran terdesak masalah ekonomi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Impres soal Penggunaan Mobil Listrik, Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis Pusat

Berdasarkan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media sosial alias mucikari para PSK tersebut.

“Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau muncikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” pungkasnya.

Load More