SuaraBanten.id - Personel Polsek Pagedagan mengamankan sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 4 muncikari usai melayani pelanggan di salah satu kos-kosan Dragon Palace, Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022).
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, mengatakan jajarannya mendapati para PSK tersebut melayani pelanggan dengan cara memesan lewat aplikasi Michat saat menggelar operasi.
“Operasi ini digelar karena berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP oleh polisi,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (21/9/2022).
Seala mengungkapkan, para PSk tersebut memasang tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap pelanggan. Perbuatan tersebut mereka lakukan lantaran terdesak masalah ekonomi.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media sosial alias mucikari para PSK tersebut.
“Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau muncikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Persib vs Persita, Bojan Hodak: Marc Klok dan Julio Cesar Masih Tanad Tanya?
-
Persib Bandung Jamu Persita di GBLA, Bojan Hodak Siap Balas Kekalahan
-
Carlos Pena Pastikan Persita Siap dan Termotivasi Hadapi Persib Bandung
-
Persib Bandung Waspadai Persita, Bojan Hodak: Mereka Tim Berbahaya
-
Detik-Detik KA Bandara Hantam Truk Trailer di Poris, Dua Tiang Listrik Ikut Roboh!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan