Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 01 September 2022 | 16:38 WIB
Nikita Mirzani memberi keterangan kepada awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022). [Anwar/Suara.com]

"Semua harus ada kepastian hukumnya orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukum pelanggaran hukum nantinya," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus dan batas waktu wajib lapor, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menolak dimintai keterangan dan mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga: Sindir Orang Tidak Banyak Harta Bagikan Warisan, Nikita Mirzani Kena Sentil Netizen: Rumah Belum Lunas

Load More