SuaraBanten.id - Pada Kamis (25/8/2022) kemarin sejumlah LSM melakukan perusakan fasilitas kantor DPRD Tangerang, Banten.
Kini, pihak kepolisian dari Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka yang merupakan oknum LSM.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin," ucapnya.
Baca Juga: Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang itu, bahwa MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga pelaku oknum LSM.
"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan. Dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk motif tersangka dalam aksi perusakan itu didasari oleh rasa ke tidakpuasan terhadap respon dari DPRD setempat terkait surat aduan yang di usulkan mereka.
Sehingga, hal itu membuat emosi dan akhirnya melakukan perusakan fasilitas yang ada di kantor tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
Dituding Lindungi Istri Soal Kasus Uang Tanah, Menperin Melawan Mau Tempuh Jalur Hukum
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie