SuaraBanten.id - Pada Kamis (25/8/2022) kemarin sejumlah LSM melakukan perusakan fasilitas kantor DPRD Tangerang, Banten.
Kini, pihak kepolisian dari Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka yang merupakan oknum LSM.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang itu, bahwa MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga pelaku oknum LSM.
"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan. Dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk motif tersangka dalam aksi perusakan itu didasari oleh rasa ke tidakpuasan terhadap respon dari DPRD setempat terkait surat aduan yang di usulkan mereka.
Baca Juga: Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
Sehingga, hal itu membuat emosi dan akhirnya melakukan perusakan fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8) sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di daerah itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB.
Akibat itu, sejumlah fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan. [Antara]
Berita Terkait
-
Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
-
Datangi Gedung Bareskrim Polri, Warganet Malah Soroti Tas yang Dibawa Putri Candrawathi: Uang Nggak Tuh?
-
Polres Temanggung Ungkap Kasus Judi Online, Dua Orang Berhasil Dibekuk
-
Polisi Bakal Tangguhkan Penahanan Pengunggah Ulang Akun Opposite6890
-
Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Pertama, Bareskrim Pertimbangkan Rekomendasi Dokter untuk Penahanan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan