SuaraBanten.id - Pada Kamis (25/8/2022) kemarin sejumlah LSM melakukan perusakan fasilitas kantor DPRD Tangerang, Banten.
Kini, pihak kepolisian dari Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka yang merupakan oknum LSM.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang itu, bahwa MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga pelaku oknum LSM.
"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan. Dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk motif tersangka dalam aksi perusakan itu didasari oleh rasa ke tidakpuasan terhadap respon dari DPRD setempat terkait surat aduan yang di usulkan mereka.
Baca Juga: Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
Sehingga, hal itu membuat emosi dan akhirnya melakukan perusakan fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8) sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di daerah itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB.
Akibat itu, sejumlah fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan. [Antara]
Berita Terkait
-
Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
-
Datangi Gedung Bareskrim Polri, Warganet Malah Soroti Tas yang Dibawa Putri Candrawathi: Uang Nggak Tuh?
-
Polres Temanggung Ungkap Kasus Judi Online, Dua Orang Berhasil Dibekuk
-
Polisi Bakal Tangguhkan Penahanan Pengunggah Ulang Akun Opposite6890
-
Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Pertama, Bareskrim Pertimbangkan Rekomendasi Dokter untuk Penahanan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas