SuaraBanten.id - Belasan pria di Kota Cilegon dengan berbagai profesi mulai dari kuli bangunan, petani, karyawan swasta hingga pengangguran diringkus Polres Cilegon lantaran melakoni praktek judi online hingga konvensional.
Kesebelas pelaku diantaranya berinisial, WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38). Belasan pelaku tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda beda.
Salah satu pelaku, SS (23) yang merupakan warga asal Kelurahan Jombang, Kota Cilegon, Banten mengaku menyesal telah mengikuti perjudian online. Namun, hal itu rupanya terpaksa ia lakukan lantaran belum mendapatkan pekerjaan dan ingin cepat mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Dibilang nyesel mah nyesel bang, tapi ya mau gimana sejak lulus sekolah belum kerja, masih nganggur, jadi ya mikirnya cari jalan pintas aja," kata Salah satu pelaku kepada SuaraBanten.id, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk
Meski demikian, Ia mengaku belum lama mengikuti perjudian online tersebut. Terlebih, selama mengadu nasib pada situs judi itu ia tidak pernah menang.
"Kalah mulu, gapernah menang," ucapnya seraya menyesal.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyampaikan bahwa penangkapan belasan pelaku perjudian online dan konvensional dilakukan di masing-masing tempat yang berbeda. Pasalnya, terdapat tiga laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait perjudian di Kota Cilegon.
"Kejadian tersebut ada dua laporan polisi menggunakan online dan satu laporan polisi menggunakan kartu atau konvensional," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (24/8/2022).
"Kami bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda, tempat yang berbeda, dan modus yang berbeda," sambungnya.
Baca Juga: Siapa Apin BK? Bos Judi Online yang Kabur Bersama Keluarga ke Singapura
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
"Yang pertama, untuk kasus judi tanggal 4 Agustus diamankan 3 tersangka yaitu tersangka WF, SS, dan S di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai 724 ribu, lembar kertas togel dan 5 buah HP," terangnya.
Kemudian, untuk ketiga pelaku lainnya MP, DD dan HD diamankan di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mereka melakukan perjudian online situs dengan barang bukti uang tunai Rp 112 ribu dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel.
"Nah, yang terakhir perjudian konvensional dengan tersangka NS, MD, AS, KM dan SL dengan barang bukti sebesar Rp2,1 juta dan kartu remi. Ini bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel," ucapnya.
Diketahui, para pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan