Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Rhomdon Natakusuma. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. [Antara]

Load More