SuaraBanten.id - Ruqyah adalah salah satu bentuk pengobatan yang sering dijumpai di kalangan umat muslim. Jika mendengar kata tersebut pun kita seakan langsung terbayang orang yang teriak-teriak karena kerasukan.
Namun, dalam kaidahnya ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan ruqyah. Jangan sampai ruqyah yang dilakukan malah menjadi haram jika tidak sesuai dengan syarat agama.
Seperti yang dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Faizar dalam video viral yang diunggah diakun TikTok @yana_adam, beliau menjelaskan 5 ciri-ciri ruqyah yang tidak dibolehkan.
Salah satunya adalah jika peruqyah bisa melihat jin bahkan ia juga menjelaskan praktik-praktik haram yang sering dilakukan oleh beberapa orang.
Baca Juga: Demi Viral di Medsos Pemuda Nekat Makan Sesajen di Makam, Bagaimana dalam Hukum Islam?
"Ciri-ciri ruqyah yang tidak dibolehkan, ini mungkin banyak sekali bapak ibu yang belum tau. Pertama, ruqiyah yang tidak dibolehkan, peruqiyahnya bisa melihat jin. Peruqiyah syariah baik saya, ustadz Junaidi, ustadz Adam, pendahulu-pendahulu kami, ndak ada yang bisa melihat jin kecuali celana jeans," kata Ustaz Faizar di awal video.
"Kalau orang yang bisa melihat jin kita tidak pandang bulu walaupun dia mengaku sebagai ahli agama sekalipun dia ngaku bisa lihat jin, matanya ada jinnya. Bahkan Imam Syafi'i mengatakan barang siapa ngaku-ngaku bisa melihat jin maka kami tolak persaksiannya dan dia harus dihukum karna telah menyelisihi Alquran," jelasnya.
"Alquran ayat yang mana? Ayat 27 surat Al-Araf di juz 8. Pernah ada di sini tiba-tiba datang, eh kamu itu ada yang ngikutin, bilang aja di matamu ada setannya harus di ruqyah, yang diruqyah kamu bukan saya," ujarnya.
Ustaz Muhammad Faizar juga mengatakan, jika praktik penerawangan dan penangkapan jin tidak dibenarkan bahkan disanggah oleh para ulama.
Ciri kedua, lanjut Ustaz Muhammad Faizar, ada praktek-praktek penerawangan juga tidak dibenarkan bahkan disanggah oleh para ulama-ulama termasuk ulama sufi Syekh Abdul Wahab Sya'roni penghulunya ulama sufi dari Mesir pada jamannya.
Baca Juga: Kepala Bocah Ini Masuk Lubang Kayu Tak Bisa Keluar, Warganet: Adiknya Siapa nih?
"Beliau mengatakan dalam kitab Al-minah Al-saniyah cetakan Al-haromain halaman 18 beliau mengatakan "Siapa yang bisa melihat apa yang dilakukan oleh orang-orang di celah-celah rumahnya maka itu adalah penerawangan yang timbul dari setan dan wajib bagi dia bertobat saat itu juga"," ungkap Ustaz Faizar.
Berita Terkait
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
Viral Drawing Liga 4 Indonesia Disebut Settingan, Kertas Undian Dibuka di Bawah
-
Apa Efek Samping Terlalu Banyak Minum Matcha? Viral di Medsos Ada yang Sampai Masuk UGD
-
Terungkap! Mobil Dinas Kemhan yang Viral dengan PSK Pakai Pelat Bekas Pensiunan
-
Makna 'Stecu-Stecu' yang Viral: Populer Berkat Anak Muda Indonesia Timur
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda