Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:55 WIB
Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati pajak selama dua tahun. (Ist)

SuaraBanten.id - Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," tuturnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," tuturnya. (Antara)

Baca Juga: Soal Penghapusan Data STNK Nunggak Pajak 2 Tahun, Kakorlantas : Kita Ingin Secepatnya

Load More