
Sejumlah penonton berdiri di pagar pembatas yang roboh saat acara Grand Launching Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu( 24/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
“Karena karakter nonton bola beda ya sama masyarakat umum. Kita bisa 100 kali lipat energinya buat nonton. Saya harap ini pembelajaran bagus,” ujar Dicky Sumarno.
Berita Terkait
-
Gurita Korupsi Kuota Haji: KPK Sebut Praktik Sudah Berlangsung Lama, Sinyal untuk Gus Yaqut Menguat?
-
Ancaman Bom di Pesawat Haji, Polri Libatkan FBI dan Otoritas Saudi
-
Skandal Haji Terbongkar, KPK Usut Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Gus Yaqut
-
Ada yang Usul Cucu Pertama Panggil Anies Baswedan 'Brow': Biar Jadi Brownies
-
Selamat! Anies Baswedan Umumkan Kelahiran Cucu Pertama: Mau Dipanggil Bang, Tapi Fery Nggak Setuju
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara