SuaraBanten.id - Sebuah video seorang pria yang mengancam akan menggantung anak kandung sendiri jika mantan istri tak bersedia rujuk viral di media sosial.
Pria yang diketahui berinisial KN (40) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu merekam sendiri video adegan dirinya gantung anak melalui ponselnya. Kemudian, ia mengirimkan video tersebut ke keluarga sang mantan istri.
Dalam video viral itu, tampak sang ayah tampak menempatkan anaknya ke atas ember berwana putih. Anak yang masih balita tersebut sudah dalam kondisi leher terikat dengan tali.
Sang anak sesekali mengeluh sakit saat lehernya terikat namun ayahnya meminta anak tersebut tetap diam. Sambil memvideokan leher anaknya dalam keadaan terikat. Dia mengancam akan mengubur anaknya di tempat tersebut jika tidak menjawab panggilan telepon dirinya.
"Mau diangkat gak, kalau gak diangkat anak kamu saya kubur disini. Diem (ke anak), kamu mau ngurus gak, saya kasih waktu sampe besok. Ini mau dikubur disini," tutur pria dalam video berdurasi 42 detik tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, video tindakan kekerasan terhadap anak tersebut pun viral hingga ke tangan polisi, berbekal video tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbasil mengidentifikasi identitas korban dan pelaku.
Kemudian, dilakukan penangkapan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditahan di rutan Polda Banten," kata Shinto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri lantaran kesal ibu sang anak atau mantan istrinya enggan rujuk dengan dirinya setelah pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 silam.
Baca Juga: Teman Suami Sering Menginap di Rumah, Istri Nangis karena Merasa Terganggu dan Tak Bisa Istirahat
"Terduga melakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya," katanya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri mengatakan, akibat tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut, anak yang masih balita itu mengalami trauma dan merasa takut saat ketemu orang dewasa.
Sebab, disampaikan Hendri bukan hanya diancam akan digantung, bahkan anak tersebut sempat beberapa kali mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya sendiri.
"Anak terlihat ada momen seperti tidak ingin secera langsung berintraksi dengan orang dewasa apalagi laki laki. Butuh waktu si anak bisa percaya. Trauma dalam bentuk kekerasan yang dilakukan orang tuanya," katanya.
Setelah dilakukan, lanjut Gunawan, rupanya ibu korban merupakan istri ketiga pelaku yang dinikah secara siri sehingga anak tersebut tidak memiliki data identitas yang diakui negara.
"Kalau dari cerita istrinya dia istri ketiga dan siri, jadi pelaku punya empat istri," katanya.
Berita Terkait
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Siapa Ade Chaerunisa? Viral Petantang-petenteng Pamer Punya 3 Surat Tanah
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
-
Cinta yang Tumpah-Tumpah Berakhir Tragis: Ringgo Agus Rahman Ceritakan Sabai Patah Jari Kaki
-
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Drama Keluarga yang Penuh Konflik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Konsumsi Susu RI Rendah, Media Diminta Berperan Lewat Anugerah Jurnalistik 2026