Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:01 WIB
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan usai penangguhan penahanan dirinya. [SuaraBanten/Anwar Kusno]

SuaraBanten.id - Polresta Serang Kota memutuskan untuk membatalkan penahanan tersangka Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Meski begitu, ia harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Padahal sebelumnya, polisi telah menyatakan tersangka Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, sebagai seorang ibu, kata Shinto, bahwa tersangka Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi tiga anaknya yang masih kecil. Atas dasar pertimbangan kemanusian tersebut penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak menahan Nikita.

Baca Juga: Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan," katanya.

Meskipun diizinkan pulang, berdasarkan SOP sebagai status tersangka, Nikita diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin. Dia wajib lapor secara langsung seminggu sekali ke penyidik.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, rtis Nikita Mirzani tidak ingin dipisahkan dengan anak bungsunya Arkana Mawardi saat menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota.

Bahkan, jika pasca pemeriksaan dia langsung ditahan, Nikita Mirzani bersikukuh anaknya harus ikut ke sel tahanan.

Baca Juga: Belum 24 Jam Ditahan Nikita Mirzani Sudah Dibebaskan

"Bu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya juga harus di penjara," kata Relawan Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani saat melakukan pendampingan, Jumat (22/7/2022).

Padahal, kata Ani, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada Nikita untuk tidak membawa anaknya yang masih berusia tiga tahun itu ikut dengan ibunya yang sedang menjalani pemeriksaan, karena akan berdampak terhadap mental anak. Namun, upaya petugas relawan PPA pun gagal.

"Kita juga sudah berusaha memberi yang terbaik karena (berdampak) dari segi pendidikan kesehatan dan jiwa. Ibu nikita tetap tidak mau," katanya.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More