SuaraBanten.id - Polresta Serang Kota memutuskan untuk membatalkan penahanan tersangka Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Meski begitu, ia harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Padahal sebelumnya, polisi telah menyatakan tersangka Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan 1x24 jam.
"Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, sebagai seorang ibu, kata Shinto, bahwa tersangka Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi tiga anaknya yang masih kecil. Atas dasar pertimbangan kemanusian tersebut penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak menahan Nikita.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan," katanya.
Meskipun diizinkan pulang, berdasarkan SOP sebagai status tersangka, Nikita diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin. Dia wajib lapor secara langsung seminggu sekali ke penyidik.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, rtis Nikita Mirzani tidak ingin dipisahkan dengan anak bungsunya Arkana Mawardi saat menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota.
Bahkan, jika pasca pemeriksaan dia langsung ditahan, Nikita Mirzani bersikukuh anaknya harus ikut ke sel tahanan.
"Bu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya juga harus di penjara," kata Relawan Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani saat melakukan pendampingan, Jumat (22/7/2022).
Padahal, kata Ani, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada Nikita untuk tidak membawa anaknya yang masih berusia tiga tahun itu ikut dengan ibunya yang sedang menjalani pemeriksaan, karena akan berdampak terhadap mental anak. Namun, upaya petugas relawan PPA pun gagal.
"Kita juga sudah berusaha memberi yang terbaik karena (berdampak) dari segi pendidikan kesehatan dan jiwa. Ibu nikita tetap tidak mau," katanya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Cerita Jembatan di Maja Lebak yang 3 Kali Roboh dan Dibangun Swadaya oleh Warga
-
Penambang Batubara di Lebak Tewas, Bahaya Tambang Ilegal Disorot
-
Ibu Hamil di Cibodas Tidur Pakai Masker Tiga Lapis, Akibat Pembakaran Sampah Ilegal di Cibodas
-
Dihantam Badai, Kapal Pencari Ikan Kecelakaan di perairan Pulau Tinjil Pandeglang, Dua ABK Hilang
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo