SuaraBanten.id - Polresta Serang Kota memutuskan untuk membatalkan penahanan tersangka Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Meski begitu, ia harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Padahal sebelumnya, polisi telah menyatakan tersangka Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan 1x24 jam.
"Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, sebagai seorang ibu, kata Shinto, bahwa tersangka Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi tiga anaknya yang masih kecil. Atas dasar pertimbangan kemanusian tersebut penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak menahan Nikita.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan," katanya.
Meskipun diizinkan pulang, berdasarkan SOP sebagai status tersangka, Nikita diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin. Dia wajib lapor secara langsung seminggu sekali ke penyidik.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, rtis Nikita Mirzani tidak ingin dipisahkan dengan anak bungsunya Arkana Mawardi saat menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota.
Bahkan, jika pasca pemeriksaan dia langsung ditahan, Nikita Mirzani bersikukuh anaknya harus ikut ke sel tahanan.
"Bu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya juga harus di penjara," kata Relawan Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani saat melakukan pendampingan, Jumat (22/7/2022).
Padahal, kata Ani, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada Nikita untuk tidak membawa anaknya yang masih berusia tiga tahun itu ikut dengan ibunya yang sedang menjalani pemeriksaan, karena akan berdampak terhadap mental anak. Namun, upaya petugas relawan PPA pun gagal.
"Kita juga sudah berusaha memberi yang terbaik karena (berdampak) dari segi pendidikan kesehatan dan jiwa. Ibu nikita tetap tidak mau," katanya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon