Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:18 WIB
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu. [Ist]

SuaraBanten.id - Tak hanya menjadi sopir truk, AN (29), ES (27) dan IG (40) ternyata nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan antar sopir di Kota Cilegon.

Namun, bisnis gelap yang dilakukan tiga orang warga asal Desa Salira, Kabupaten Serang itu akhirnya terbongkar oleh petugas kepolisian.

Kala melintas di Jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon paket sabu yang dibawanya berhasil dipergoki petugas, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana narkotika. Ketiganya merupakan pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir truk.

Baca Juga: Penampakan Nikita Mirzani di Kantor Polisi usai Ditangkap

Shilton menjelaskan, bahwa kronologis awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, kata Dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Selasa kemarin sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Gerem, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya," kata Shilton kepada Suara.com, Jumat (5/7/2022).

Kemudian, pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO.

"Nah, tersangka ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp 500 ribu,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Baca Juga: Mantan Anggota Polisi dari Malaysia Sewa Rumah di Batam Untuk Dijadikan Pabrik Pembuat Sabu

"Dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelasnya.

Shilton menjelaskan, bahwa ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir. Kemudian, saat ini pihaknya masih mendalami perkara yang melibatkan supir truk tersebut.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini, sudah berapa lama para sopir melakukan bisnis gelapnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More