SuaraBanten.id - Tak hanya menjadi sopir truk, AN (29), ES (27) dan IG (40) ternyata nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan antar sopir di Kota Cilegon.
Namun, bisnis gelap yang dilakukan tiga orang warga asal Desa Salira, Kabupaten Serang itu akhirnya terbongkar oleh petugas kepolisian.
Kala melintas di Jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon paket sabu yang dibawanya berhasil dipergoki petugas, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana narkotika. Ketiganya merupakan pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir truk.
Shilton menjelaskan, bahwa kronologis awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, kata Dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Selasa kemarin sekitar pukul 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Gerem, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya," kata Shilton kepada Suara.com, Jumat (5/7/2022).
Kemudian, pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO.
"Nah, tersangka ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp 500 ribu,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Baca Juga: Penampakan Nikita Mirzani di Kantor Polisi usai Ditangkap
"Dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelasnya.
Shilton menjelaskan, bahwa ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir. Kemudian, saat ini pihaknya masih mendalami perkara yang melibatkan supir truk tersebut.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini, sudah berapa lama para sopir melakukan bisnis gelapnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Penampakan Nikita Mirzani di Kantor Polisi usai Ditangkap
-
Mantan Anggota Polisi dari Malaysia Sewa Rumah di Batam Untuk Dijadikan Pabrik Pembuat Sabu
-
Dijemput Paksa Polisi, Akun Instagram Nikita Mirzani Mendadak Mati, Asisten Beberkan Kejanggalan Ini
-
Ketua RT Kaget Satu Rumah Warganya Jadi Tempat Pabrik Sabu-sabu di Batam: Kami Tidak Curiga
-
Asisten Sebut Nikita Mirzani Digeruduk Saat Hendak Masuk Mobil
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia