Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:54 WIB
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto usai menemui anak korban penganiayaan ART di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]

SuaraBanten.id - Kak Seto disebut Arist Merdeka Sirait membela predator seksual Julianto Eka Putra dalam sidang. Hal itu membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sekaligus Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu itu kecewa.

Kasus Julianto Eka belakangan tengah disorot. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Sidang kasus Julianto Eka segera memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang terakhir yang beragendakan saksi yang meringankan terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengaku kaget dan kecewa dengan kehadiran Seto Mulyadi alias Kak Seto. Pasalnya, Kak Seto yang dikenal sebagai sahabat anak justru berdiri bersama terdakwa Julianto.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: Suarajatimpost]

"Tadi itu terakhir sesudah saksi-saksi meringankan terdakwa termasuk saksi ahli dan kemarin Senin menghadirkan juga saksi yang meringankan terdakwa, Seto Mulyadi," kata Arist Merdeka Sirait kepada MataMata.com, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Julianto Eka Putra Tak Ditahan, Arist Merdeka Sirait Curigai Ada yang Janggal

"Itu memalukan menurut saya, karena dia dikenal banyak orang kan aktivis pembela korban tapi kemarin menjadi saksi ahli untuk membela kepentingan terdakwa," katanya lagi.

Arist menyayangkan sikap kak Seto yang membela pelaku kejahatan seksual. Menurutnya, keputusan Kak Seto ibarat menggali lubang kuburnya sendiri.

"Saya malu kepada anak Indonesia, mengapa Seto Mulyadi menjadi pembela pelaku kejahatan seksual pada anak yang dilakukan terdakwa Julianto dalam kesaksiannya di PN Malang, Seto Mulyadi bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri," ujar Arist Merdeka Sirait.

Arist menyebut, Kak Seto juga memberi kesaksian yang tidak relevan dengan kasus yang tengah berjalan. Ia menyebut Komnas Perlindungan Anak ilegal sehingga tak berhak berdiri bersama korban.

"Justru agak aneh, kesaksiannya justru tidak ada relevansinya dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto. Dalam persidangan Seto menjelek-jelekkan Komnas Perlindungan Anak dengan menyatakan Komnas Peindungan anak ilegal," katanya.

Baca Juga: Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra kembali disorot publik. Terlebih dua korban pemerkosaannya baru saja buka suara di podcast Deddy Corbuzier.

Sosok Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai seorang motivator mencuat setelah pada Mei 2021 silam dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya. Laporan tersebut makin gencar setelah sejumlah mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia mengaku turut menjadi korban dari sosok yang sempat menerima anugerah Kick Andy tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka Putra pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli mendatang.

Load More