SuaraBanten.id - Kak Seto disebut Arist Merdeka Sirait membela predator seksual Julianto Eka Putra dalam sidang. Hal itu membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sekaligus Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu itu kecewa.
Kasus Julianto Eka belakangan tengah disorot. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Sidang kasus Julianto Eka segera memasuki agenda tuntutan.
Pada sidang terakhir yang beragendakan saksi yang meringankan terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengaku kaget dan kecewa dengan kehadiran Seto Mulyadi alias Kak Seto. Pasalnya, Kak Seto yang dikenal sebagai sahabat anak justru berdiri bersama terdakwa Julianto.
"Tadi itu terakhir sesudah saksi-saksi meringankan terdakwa termasuk saksi ahli dan kemarin Senin menghadirkan juga saksi yang meringankan terdakwa, Seto Mulyadi," kata Arist Merdeka Sirait kepada MataMata.com, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Julianto Eka Putra Tak Ditahan, Arist Merdeka Sirait Curigai Ada yang Janggal
"Itu memalukan menurut saya, karena dia dikenal banyak orang kan aktivis pembela korban tapi kemarin menjadi saksi ahli untuk membela kepentingan terdakwa," katanya lagi.
Arist menyayangkan sikap kak Seto yang membela pelaku kejahatan seksual. Menurutnya, keputusan Kak Seto ibarat menggali lubang kuburnya sendiri.
"Saya malu kepada anak Indonesia, mengapa Seto Mulyadi menjadi pembela pelaku kejahatan seksual pada anak yang dilakukan terdakwa Julianto dalam kesaksiannya di PN Malang, Seto Mulyadi bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri," ujar Arist Merdeka Sirait.
Arist menyebut, Kak Seto juga memberi kesaksian yang tidak relevan dengan kasus yang tengah berjalan. Ia menyebut Komnas Perlindungan Anak ilegal sehingga tak berhak berdiri bersama korban.
"Justru agak aneh, kesaksiannya justru tidak ada relevansinya dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto. Dalam persidangan Seto menjelek-jelekkan Komnas Perlindungan Anak dengan menyatakan Komnas Peindungan anak ilegal," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra kembali disorot publik. Terlebih dua korban pemerkosaannya baru saja buka suara di podcast Deddy Corbuzier.
Sosok Julianto Eka Putra yang dikenal sebagai seorang motivator mencuat setelah pada Mei 2021 silam dilaporkan oleh Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya. Laporan tersebut makin gencar setelah sejumlah mantan siswa SMA Selamat Pagi Indonesia mengaku turut menjadi korban dari sosok yang sempat menerima anugerah Kick Andy tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Julianto Eka Putra pun saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli mendatang.
Berita Terkait
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
-
Mantan Model Akui Pernah Dapat Pelecehan Seksual dari Donald Trump: Saya Merasa Seperti Sepotong Daging
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten