SuaraBanten.id - Masyarakat adat Suku Baduy menyimpan banyak hal unik dalam aktivitas kebudayaannya. Salah satunya seperti tradisi pernikahan Suku Baduy.
Berdasarkan unggahan @infotangerang.id pernikahan Suku Baduy berdasarkan Jurnal Ilmu Hukum Kanun yang bertajuk 'Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam'
Dalam unggahan tersebut disebutkan, masyarakat Baduy terbagi atas 3 golongan, yakni Baduy Tangtu atau Dalam, Baduy Panamping atau Luar, dan Baduy Dangka yang merupakan pecahan dari Baduy Panamping.
Membicarakan soal pernikahan Suku Baduy, seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Dalam tradisi masyarakat Baduy, anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.
Mereka mempercayai, jodoh merupakan takdir dari leluhur. Usia pengantin yang menikah pun terbilang sangat muda yakni 14-17 tahun bagi laki-laki dan 13atu 14 tahun bagi perempuan.
Masih berdasarkan unggahan @infotangerang.id yang melansir Jurnal Bimbingan Konseling dan Keluarga dengan tajuk 'Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten'
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa tata cara perkawinan dari mulai peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.
Usai kedua pasangan yang akan dinikahkan ditentukan, kedua keluarga bertemu dan bersilaturahmi. Pengenalan kedua pihak ini dinamakan bobogohan. Acara tersebut diiringi dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki.
Saat kedua keluarga sepakat melangsungkan pernikahan, lalu diadakanlah lamaran. Uniknya pernikahan suku Baduy hanya boleh dilakukan pada bulan ke-5, 6, dan 7 yang penanggalannya disesuaikan oleh Pikukuh.
Pikukuh sendiri merupakan aturan dan ajaran yang wajib dijalankan oleh masyarakat Baduy. Aturan ini mengatur segala hal yang dilarang dan diperbolehkan oleh masyarakat suku Baduy, sesuai dengan apa yang sudah digariskan leluhur.
Sebelum resmi menikah, calon pengantin pria diwajibkan untuk tinggal terlebih dahulu selama 2 hari di kampung calon mempelai perempuan. Hal ini dimaksudkan agar para ruh betah tinggal di tempat itu.
Satu hal yang perlu ditekankan, masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian dalam rumah tangganya. Mereka hanya diperbolehkan menikah lagi jika pasangannya meninggal dunia.
Berita Terkait
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir