SuaraBanten.id - Masyarakat adat Suku Baduy menyimpan banyak hal unik dalam aktivitas kebudayaannya. Salah satunya seperti tradisi pernikahan Suku Baduy.
Berdasarkan unggahan @infotangerang.id pernikahan Suku Baduy berdasarkan Jurnal Ilmu Hukum Kanun yang bertajuk 'Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam'
Dalam unggahan tersebut disebutkan, masyarakat Baduy terbagi atas 3 golongan, yakni Baduy Tangtu atau Dalam, Baduy Panamping atau Luar, dan Baduy Dangka yang merupakan pecahan dari Baduy Panamping.
Membicarakan soal pernikahan Suku Baduy, seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Dalam tradisi masyarakat Baduy, anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.
Mereka mempercayai, jodoh merupakan takdir dari leluhur. Usia pengantin yang menikah pun terbilang sangat muda yakni 14-17 tahun bagi laki-laki dan 13atu 14 tahun bagi perempuan.
Masih berdasarkan unggahan @infotangerang.id yang melansir Jurnal Bimbingan Konseling dan Keluarga dengan tajuk 'Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten'
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa tata cara perkawinan dari mulai peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.
Usai kedua pasangan yang akan dinikahkan ditentukan, kedua keluarga bertemu dan bersilaturahmi. Pengenalan kedua pihak ini dinamakan bobogohan. Acara tersebut diiringi dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki.
Saat kedua keluarga sepakat melangsungkan pernikahan, lalu diadakanlah lamaran. Uniknya pernikahan suku Baduy hanya boleh dilakukan pada bulan ke-5, 6, dan 7 yang penanggalannya disesuaikan oleh Pikukuh.
Pikukuh sendiri merupakan aturan dan ajaran yang wajib dijalankan oleh masyarakat Baduy. Aturan ini mengatur segala hal yang dilarang dan diperbolehkan oleh masyarakat suku Baduy, sesuai dengan apa yang sudah digariskan leluhur.
Sebelum resmi menikah, calon pengantin pria diwajibkan untuk tinggal terlebih dahulu selama 2 hari di kampung calon mempelai perempuan. Hal ini dimaksudkan agar para ruh betah tinggal di tempat itu.
Satu hal yang perlu ditekankan, masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian dalam rumah tangganya. Mereka hanya diperbolehkan menikah lagi jika pasangannya meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
Mudik Gratis 2026 Banten Dibuka saat Ramadan: Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak