SuaraBanten.id - Masyarakat adat Suku Baduy menyimpan banyak hal unik dalam aktivitas kebudayaannya. Salah satunya seperti tradisi pernikahan Suku Baduy.
Berdasarkan unggahan @infotangerang.id pernikahan Suku Baduy berdasarkan Jurnal Ilmu Hukum Kanun yang bertajuk 'Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam'
Dalam unggahan tersebut disebutkan, masyarakat Baduy terbagi atas 3 golongan, yakni Baduy Tangtu atau Dalam, Baduy Panamping atau Luar, dan Baduy Dangka yang merupakan pecahan dari Baduy Panamping.
Membicarakan soal pernikahan Suku Baduy, seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Dalam tradisi masyarakat Baduy, anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.
Mereka mempercayai, jodoh merupakan takdir dari leluhur. Usia pengantin yang menikah pun terbilang sangat muda yakni 14-17 tahun bagi laki-laki dan 13atu 14 tahun bagi perempuan.
Masih berdasarkan unggahan @infotangerang.id yang melansir Jurnal Bimbingan Konseling dan Keluarga dengan tajuk 'Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten'
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa tata cara perkawinan dari mulai peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.
Usai kedua pasangan yang akan dinikahkan ditentukan, kedua keluarga bertemu dan bersilaturahmi. Pengenalan kedua pihak ini dinamakan bobogohan. Acara tersebut diiringi dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki.
Saat kedua keluarga sepakat melangsungkan pernikahan, lalu diadakanlah lamaran. Uniknya pernikahan suku Baduy hanya boleh dilakukan pada bulan ke-5, 6, dan 7 yang penanggalannya disesuaikan oleh Pikukuh.
Pikukuh sendiri merupakan aturan dan ajaran yang wajib dijalankan oleh masyarakat Baduy. Aturan ini mengatur segala hal yang dilarang dan diperbolehkan oleh masyarakat suku Baduy, sesuai dengan apa yang sudah digariskan leluhur.
Sebelum resmi menikah, calon pengantin pria diwajibkan untuk tinggal terlebih dahulu selama 2 hari di kampung calon mempelai perempuan. Hal ini dimaksudkan agar para ruh betah tinggal di tempat itu.
Satu hal yang perlu ditekankan, masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian dalam rumah tangganya. Mereka hanya diperbolehkan menikah lagi jika pasangannya meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Andra Soni dari Partai Apa? Aktifkan Lagi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa
-
Utang dan Kekayaan Andra Soni, Gubernur Banten yang Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
-
Jalan Lingkar Selatan Cilegon Macet, Massa Demo Truk ODOL
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Persita Menggila! Bantai PSIM 4-0, Raih Kemenangan Ke-5 Beruntun
-
9 Tersangka Penyekapan Tangsel Ditangkap: Benarkah Oknum Polisi Terlibat?
-
Masyarakat Makin Mudah Berinvestasi, BRI Group Hadirkan Super App Emas Digital
-
Blacklist Lulusan Gegerkan SMAN 1 Cimarga, Sikap Kepala Sekolah Dini Fitria Mengejutkan
-
Kejari Tangkap 'Otak' Kerugian 8 Miliar Angkasa Pura Kargo