SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Penyerahan bukti dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon.
Diketahui, persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapan tersangka Jimmy Lie atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.
Sedang tersebut dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie. Sidang berlangsung Jumat (24/6/2022) sore sekira pukul 15.40 WIB.
"Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang," sebut Majelis Hakim Rustiyono.
Sidang lanjutan tersebut digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun yang menyebut Pra Peradilan yang digelar bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
"Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya," ujarnya.
Sementara, terkait penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.
"Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan, sebanyak 32 berkas bukti diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.
"Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU," jelasnya.
Menurut Furqanto, dengan adanya ijin usaha menengah ke atas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.
"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.
Furqanto juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie.
Berita Terkait
-
Jejak Hitam Fariz RM, Paman Sherina Munaf yang Berkali-kali Terjerat Narkoba hingga Terancam 20 Tahun Penjara!
-
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!
-
Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim
-
Foto Kusnadi Serahkan Barang ke Hasto di Gedung KPK, Jadi Bukti Sidang Praperadilan
-
Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025