Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:54 WIB
Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Surat itu dikeluarkan Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.

"Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka," demikian berkas yang diterima awak media, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

"Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018," demikian keterangan terlampir.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra

Isinya, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Sebelum terungkap status tersangka, rumah Nikita Mirzani dikepung polisi, Rabu (15/6/2022). Awalnya ia akan dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota.

Penjemputan itu terkait laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022.

Load More