SuaraBanten.id - Nikita Mirzani secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Surat itu dikeluarkan Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.
"Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka," demikian berkas yang diterima awak media, Jumat (17/6/2022).
Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018," demikian keterangan terlampir.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
Isinya, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Sebelum terungkap status tersangka, rumah Nikita Mirzani dikepung polisi, Rabu (15/6/2022). Awalnya ia akan dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota.
Penjemputan itu terkait laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Razman Buka Suara Soal Dicopot Jadi Pengacara Vadel, Ada Pembicaraan Selama 3 Malam
-
Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi
-
Nikita Mirzani Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat dari Penjara
-
Kronologi Vadel Badjideh 'Pecat' Razman Arif Nasution, Berapa Tarifnya?
-
Keluarga Vadel Badjideh Nilai Razman Hanya Memperkeruh Suasana Dengan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran