SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RM (24) Warga Desa Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan Polres Pandeglang lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
RM tangkap setelah diduga melakukan aksi cabul terhadap gadis di bawah umur. Terkait kasus tersebut, Kapolres Pandeglang, AKBP Benly Warlansyah membeberkan kronologi aksi pencabulan hingga penangkapan pelaku.
“Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny, Rabu (15/06/2022).
Kata Benly, awalnya melati (bukan nama sebenarnya) dibonceng tersangka melewati sebuah kebun di Mandalawangi. Kemudian tersangka menarik Melati dan menidurkannya di tanah dan RM langsung melancarkan aksi bejatnya.
Saat itu, lanjut Benly, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun tenaga pelaku sangat kuat menahannya hingga korban tak berdaya.
“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Mencuci Piring di Tengah Duka: Belajar Ikhlas dari Aktivitas Sederhana
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Review Leo Leo Skincare, Perawatan Tepat untuk Kulit Wajah Pria
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah