SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RM (24) Warga Desa Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan Polres Pandeglang lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
RM tangkap setelah diduga melakukan aksi cabul terhadap gadis di bawah umur. Terkait kasus tersebut, Kapolres Pandeglang, AKBP Benly Warlansyah membeberkan kronologi aksi pencabulan hingga penangkapan pelaku.
“Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny, Rabu (15/06/2022).
Kata Benly, awalnya melati (bukan nama sebenarnya) dibonceng tersangka melewati sebuah kebun di Mandalawangi. Kemudian tersangka menarik Melati dan menidurkannya di tanah dan RM langsung melancarkan aksi bejatnya.
Saat itu, lanjut Benly, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun tenaga pelaku sangat kuat menahannya hingga korban tak berdaya.
“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
Doa Bersama Warnai Hari Terakhir Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil