SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RM (24) Warga Desa Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan Polres Pandeglang lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
RM tangkap setelah diduga melakukan aksi cabul terhadap gadis di bawah umur. Terkait kasus tersebut, Kapolres Pandeglang, AKBP Benly Warlansyah membeberkan kronologi aksi pencabulan hingga penangkapan pelaku.
“Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny, Rabu (15/06/2022).
Kata Benly, awalnya melati (bukan nama sebenarnya) dibonceng tersangka melewati sebuah kebun di Mandalawangi. Kemudian tersangka menarik Melati dan menidurkannya di tanah dan RM langsung melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Pengamat Buka Suara Soal Dugaan Pratik Mafia Tanah di Pakuhaji Tangerang: Jangan Buat Malu Jokowi!
Saat itu, lanjut Benly, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun tenaga pelaku sangat kuat menahannya hingga korban tak berdaya.
“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Dipukul Pria Bertato, Kesal tapi Tak Bisa Marah
-
Gaya On Point! Tas Favorit 4 Aktor yang Bisa Jadi Inspirasi Fashion Pria
-
5 Rekomendasi Deodoran Pria Terbaik: Atasi Bau Badan Tanpa Tinggalkan Noda Kuning di Baju
-
Aceh Besar Gerak Cepat Bersihkan Sampah Ilegal: Warga Diimbau Lakukan Ini
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan