Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi sopir angkot di Balaraja, Tangerang dipenjara (shutterstock)

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.

Load More