SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon kembali melakukan penetapan tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Cilegon, tepatnya dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Rabu (31/5/2022). Dimana, dana tersebut berasal dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Iing dan Leo Handoko terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta.
Diketahui, Ujang Iing merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan kini menjabat sebagai Asda III Pemkot Cilegon.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka," kata Atik saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (31/5/2022) malam.
Lanjut Atik, diantaranya yakni saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kemudian, kata Dia, saudara LH selaku Penyedia atau Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Adapun kronologi perkara secara singkat ini berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019," terangnya.
"Dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)," sambungnya.
Setelah, dikatakan Atik, dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Kemudian, selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT.
Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,-.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
"Namun, pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," terang Atik.
Kemudian, lebih lanjut, Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta. Bahkan, hal itu dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.
"Atas perbuatan Tersangka UI dan Tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta itu tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi jegagalan bangunan," paparnya.
Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif
penahanan, dikatakan Atik, serta demi memperlancar proses penyidikan.
"Maka terhadap dua orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022," ucapnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tambah Atik, terhadap dua orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan
kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
-
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
-
Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?
-
Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano