Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 10 Mei 2022 | 13:34 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Ia menambahkan, akibat kejadian pengeroyokan tersebut para korban pun mengalami luka-luka dan salah satu korban saat ini masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan korban yang lain sudah kembali setelah dilakukan perawatan.

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 170 KUH Pidana dengan Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Wiwin pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Silakan warga masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan atau melihat adanya kecurigaan terhadap orang-orang asing yang datang di wilayahnya untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau lapor ke Bhabinkamtibmas,” imbaunya.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Sumbar di Tahan, Jandia Eka Putra Jelaskan Statusnya

Load More