SuaraBanten.id - Menghadapi kebiasaan Ridho Rhoma yang memakai narkoba dan kembali berurusan dengan hukum, Rhoma Irama disebut sempat angkat tangan.
Ini dibagikan sang raja dangdut di sela-sela kegiatan halal bihalal bersama penggemar di Studio Soneta Records di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
"Papa hands up, angkat tangan. Tidak akan treat kamu dalam kasus ini. Sepenuhnya tanggung jawab kamu, biar akhirnya jadi pelajaran," tutur Rhoma Irama, menirukan kata-katanya kepada Ridho Rhoma saat ditangkap kedua kalinya.
Terbukti, sikap tegas Rhoma Irama kepada Ridho Rhoma berbuah hasil positif. Pelantun Begadang melihat lelaki 33 tahun itu punya kepribadian yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
"Dia sekarang lebih religius. Sudah dua kali masuk pesantren kan," kata Rhoma Irama.
Oleh karena itu, besar harapan Rhoma Irama bagi Ridho Rhoma untuk tidak masuk ke jurang yang sama.
"Semoga tidak ada yang ketiga," tegas lelaki 75 tahun.
Sebagaimana diberitakan, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.
Baca Juga: Rhoma Irama Sempat Menyerah Hadapi Kebiasaan Ridho Rhoma Pakai Narkoba
Sebagai pengingat, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
-
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano