Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 02 Mei 2022 | 23:20 WIB
Napi kasus terorisme dan korupsi di Lapas Bandarlampung dapat pengurangan masa tahanan (ANTARA/HO)

SuaraBanten.id - 15 warga binaan kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada hari raya Idul Fitri tahun 2022.

"Saya berada di Lapas Rajabasa dalam rangka pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham, Lampung, Edi Kurniadi saat memberikan remisi secara simbolis kepada tiga orang warga binaan di Lapas mengutip dari Antara, Senin (2/5/2022).

Dia melanjutkan total keseluruhan warga binaan di pemasyarakatan se-Lampung yang mendapat remisi berjumlah sebanyak 4.976 orang.

Dengan adanya remisi tersebut, ia berharap ke depan warga binaan yang ada di Lampung terus berbuat baik sehingga bisa mendapatkan remisi kembali.

Baca Juga: 15.447 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 118 Orang Langsung Bebas

"Syarat utama dapat remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturahmi kekeluargaan selama berada di Lapas. Selain itu, juga selalu bersikap produktif untuk menyiapkan diri sehingga dapat menjadi lebih baik,"

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar menambahkan, selain warga binaan perkara korupsi dan terorisme, ada juga warga binaan perkara lain yang mendapat remisi.

"Total remisi keseluruhan sebanyak 901 orang dari penghuni keseluruhan sebanyak 1.108," kata dia lagi.

Maizar menambahkan 901 orang yang mendapat remisi di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.

"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan 2 bulan. Kami berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan remisi kembali," katanya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Load More