Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 19 April 2022 | 08:38 WIB
Tempat Hiburan Malam di Tangsel bakal dibongkar lantaran berdiri di lahan pemerintah. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah Tempat Hiburan Malam yang berada di sekitar Kecamatan Ciputat dan Setu bakal digusur Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Sekira empat titik Tempat Hiburan Malam itu diketahui tidak berizin dan berdiri di atas lahan pemerintah.

Melalui Satpol PP Tangsel, petugas merazia empat lokasi Tempat Hiburan Malam yang masih buka di tengah pelarangan buka pada bulan Ramadhan.

Namun setelah diketahui, tempat maksiat itu tidak berizin dan berdiri di atas tanah Pemkot.

“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujar Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Saksi Kasus Perang Sarung di Mandalwangi Dimintai Keterangan, Mereka Bisa Jadi Tersangka

“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” ungkapnya.

Load More