Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Antara)
  1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
  2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.

Nantinya, data tersebut akan langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Selain harus memenuhi syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal, setiap penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Load More