Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 11 April 2022 | 23:08 WIB
Polda Serang berhasil meringkus mantan kades terkait kasus korupsi [Dok Polisi]

"Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More