SuaraBanten.id - Mahasiswa di seluruh daerah Indonesia saat ini tengah gencar melaksanakan aksi unjuk rasa penolakan wacana tiga periode Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Musa Weliansyah meminta para mahasiswa menghentikan aksi demonstrasi.
Alasannya kata dia, sudah jelas bahwa Pemerintah melalui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah menjawab tidak ada perpanjangan jabatan presiden tiga periode.
"Kami berharap para mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dapat menghentikan aksi penolakan perpanjangan jabatan presiden tiga periode maupun penundaan Pemilu 2024," katanya.
Pemerintah sudah menjawab tuntutan mahasiswa dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode maupun penundaan Pemilu 2024.
Pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi dilaksanakan tahun 2024 dan tidak ada penundaan.
Karena itu, pihaknya mengajak mahasiswa dapat menerimanya dan tidak melakukan aksi demonstrasi tanggal 11 April 2022.
"Kami minta mahasiswa sebagai kelompok intelektual juga berpendidikan dapat menerimanya, karena jawaban Pemerintah cukup jelas menolak penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan tiga periode presiden," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak itu.
Menurut dia, jawaban Presiden Joko Widodo juga sudah jelas dan tegas bahwa tidak ada perpanjangan tiga periode maupun penundaan Pemilu 2024.
Dengan demikian, pihaknya minta persoalan itu tidak dibesarkan- besarkan dan jangan sampai ditumpangi kepentingan lain.
Para mahasiswa boleh melakukan aksi demonstrasi, karena dilindungi undang-undang, namun jika tuntutan sudah dijawab dengan jelas tentu harus dihentikan aksi tersebut.
"Jika mahasiswa terus melakukan aksi dengan persoalan yang sama, tentu Pemerintah harus melakukan penyelidikan terhadap aksi tersebut dipastikan ditumpangi para elite untuk kepentingan pemilu," katanya menambahkan.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi juga harus bertindak tegas dan memproses hukum jika ada menteri maupun oknum elite partai yang kembali mewacanakan perpanjangan tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, karena menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Saya kira Presiden harus segera mencopot menterinya jika mewacanakan perpanjangan tiga periode, karena sudah bentuk pelanggaran hukum," katanya menegaskan.[Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Ditunjuk Jokowi jadi Ketua Dewan SDA Nasional, Publik: Semua untuk Opung, Kayak Enggak Ada Orang Lain
-
Luhut Klaim Big Data Masyarakat Ingin Pemilu Ditunda, Wiranto: Kalau Ada Kasihkan ke Saya
-
Netizen Komentari Postingan Jokowi Pakai Pantun: Potong Bebek Angsa, Gagal Ngurus Bangsa, Minta Tiga Kali
-
Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Tasikmalaya
-
Tolak Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi, Ribuan Mahasiswa Bogor Minta Hal Ini dan Ancam Geruduk Istana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan