SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil meringkus dua pelaku begal di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua tersangka yakni MA (23) dan VPA (24) merupakan warga Kabupaten Serang. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pemuda ini diamankan karena telah melakukan tindakan melawan hukum.
Ya, mereka nekat mencuri kendaraan yang dikemudikan oleh Laila Salma (15) dan Diar (16) pelajar SMK Negeri 1 Cipanas.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten Siang Ini, Getaran Dirasakan Sejumlah Warga
“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim termasuk dengan penadahnya HS asal Kabupaten Serang,” kata Wiwin kepada wartawan.
Wiwin menerangkan dalam menjalankan aksinya mereka berpura-pura minta dibantu untuk diantar dengan cara sepeda motornya di stut (didorong kaki) karena mogok. Dua pelajar yang tidak menaruh curiga pun rela membantu mereka.
“Lalu diajak berputar-putar. Setelah di tempat sepi mereka mengeluarkan senjata tajam dan mengambil motor korban,”katanya.
Aksi serupa juga ternyata dilakukan oleh mereka terhadap dua bocah di Kecamatan Leuwidamar.
“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cipanas dan Leuwidamar. Nah jadi sasaran nya ini anak-anak di bawah umur atau wanita yang mengendarai motor,” tuturnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan kedua pelaku ini diamankan di sekitar Kecamatan Cipanas termasuk barang bukti.
“Tiga motor kita amankan. Dua hasil curian, satu lagi kaki mereka. Motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Kabupaten Serang,” katanya.
Kata Indik, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.
“MA residivis maling motor dan VPA ini pengeroyokan di Kabupaten Serang,” katanya.
“Mereka menjual motor kepada HS sebesar Rp1,5 juta per unit,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan