Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 29 Maret 2022 | 21:33 WIB
Ekspose Kasus Pembunuhan Bayi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa (29/3/2022). [Ade/BantenNews.co.id]

“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More