Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 27 Maret 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil yang disewa telah dijual kepada JL dengan harga Rp30 juta,” terang Kapolres Serang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Load More