Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 07 Maret 2022 | 08:29 WIB
ILUSTRASI tawuran Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Tangerang. [Antara]

“Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing-masing. Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam),” katanya.

Komarudin menambahkan Tim Cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun-akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

Sementara, pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 7 Maret 2022 Tangerang Banten

Load More