Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Januari 2022 | 13:42 WIB
Pembuatan Obat Ilegal di Cibinong (Suara.com/Devina Maranti)

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. [Antara]

Load More