Rachel Vennya minta maaf (YouTube.com)
Kabar tersebut viral di media sosial sejak 9 Oktober 2021.Tak sendiri, ia menjalankan aksinya dengan sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya, Maulidia dengan dibantu seorang oknum anggota TNI.
Keduanya juga merupakan selebgram. Ketiganya pun akhirnya diproses hukum dan sudah dijatuhi vonis penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.
Jika selama masa percobaan Rachel Vennya dan kawan-kawan melakukan tindak pidana, ia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Hingga kini, masa percobaan tersebut masih berjalan dan akan berakhir kurang lebih pada Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!
-
Lina Lie Membangun Imperium Bisnis dari Nol dan Misi Memberdayakan Perempuan
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Awkarin Disindir Cuci Tangan Usai Koar-Koar Mengeluh Harga Lele Mahal di Australia Gegara Inflasi
-
Selebgram Wasmah Syirin Akui Jadi Korban KDRT, Sebut Proses Cerai Dipersulit Suami
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan