SuaraBanten.id - Belajar dari Layangan Putus dan perselingkuhan Aris dan Lydia, apakah pria boleh poligami diam-diam tanpa pengetahuian sang istri? Dalam konteks ini Kinan diselingkuhi suami, Aris.
Layangan Putus merupakan kisah nyata kehidupan rumah tangga Mommy ASF.
Layangan Putus kisah nyata itu mempunyai alur cerita diklaim sama seperti Layangan Putus versi film series.
Alur cerita Layangan putus menggambarkan sosol Aris yang menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Lalu bolehkan lelaki diam-diam poligami tanpa sepengetahuan istri pertama?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam akun YouTube Teropong Islam, Kamis 23 September 2021 silam.
Dalam ceramah yang pernah viral di media sosial ini, UAS mendapat pertanyaan mengenai poligami dari salah satu jamaah yang hadir di lokasi.
Kala itu, pertanyaan tersebut diberikan melalui secarik kertas yang kemudian dibacakan UAS dari mimbar.
Jamaah itu bertanya, bagaimana hukum suami menikah lagi tanpa meminta izin istri pertama? Benarkah diperbolehkan, atau justru dilarang agama?
“Apa boleh suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama? Poligami diam-diam, bagaimana hukumnya dalam Islam?,” ujar UAS saat membacakan secarik kertas tersebut dikutip dari AyoMalang.
UAS kemudian menjawab, poligami tanpa izin istri pertama sebenarnya diperbolehkan agama.
Sebab, menurut hukum fikih, ‘meminta izin’ bukan bagian dari rukun atau syarat pernikahan.
“Menurut pandangan agama Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi. Sah! Tak ada syarat izin istri pertama. Itu menurut fikih,” terangnya.
Meski demikian, kata UAS, menurut hukum negara, poligami harus meminta izin istri pertama.
Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani pasangannya tersebut, kemudian diserahkan ke pengadilan agama.
“Tapi kalau menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan yang ditandatangani (istri) dengan materai,” tegasnya.
“Setelah itu, surat tersebut dibawa ke pengadilan, lalu pengadilan akan memanggil istri dan suami untuk ditanya-tanya,” lanjut UAS.
Pertanyaan tersebut, kata dia, biasanya membahas seputar kehidupan berumah tangga dan kemungkinan munculnya konflik atau permasalahan di dalamnya.
Demikian jawaban Ustadz Somad, bolehkan pria poligami diam-diam tanpa istri pertama tahu.
Berita Terkait
-
Lydia Kandou: Buset, Gue Dulu Cantik Banget Ya
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Ulasan Toxic, Wujud Nyata Nasib Konsumen di Tangan Mafia Produk Berbahaya
-
Ulasan Firefighters, Kisah Ironi Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Orang Lain
-
Menguak Motif Pembunuh dalam Tuhan, Boleh Ya, Aku Tidur Nggak Bangun Lagi?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI