Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:19 WIB
Suasana persidangan dana hibah ponpes Pemprov Banten. [Bantennews]

Lebih lanjut, Irvan mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai Kabiro Kesra 16 Januari 2020. Karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.

“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.

Load More