SuaraBanten.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital. Sebagai informasi, bahwa kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah. Namun, kartu nikah digital ini mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. Pada kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, serta tanggal akad nikah.
Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Selanjutnya dijelaskan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web).
Saat ini tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Baca Juga: Menag Yaqut Copot 4 Dirjen Kemenag, Ini Alasannya
Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut tahapannya.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
1. Pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/;
2. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif;
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kemudian, bagi pasangan yang sudah menikah lama juga bisa mendapatkan kartu digital tersebut dengaan mengikuti langkah berikut:
Baca Juga: Komnas HAM: Toleransi Beragama Semakin Membaik, Tapi Masih Banyak PR
- Datang ke KUA tempat menikah yang lama;
- Data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/;
- Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri, tetapi juga masyarakat luas.
Berita Terkait
-
Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Fokus Pengawasan Risiko Penyelenggaraan Haji
-
Menag Nasaruddin Umar Sebut Perkara Mudah Buat Indonesia Tambah Kuota Haji, Tapi Ini Tantangannya
-
Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2025, Begini Cara Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah
-
Selain Susun Kurikulum, Kemenag Juga Bertugas Rekrut Guru Keagamaan untuk Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Gandeng Kemenag Susun Kurikulum Pendidikan Karakter untuk Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang