SuaraBanten.id - Doddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Anggel lagi-lagi menjadi buah bibir masyarakat. Atas dugaan kasus pencemaran nama baik mertua Bibi Ardiansyah itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Rofi’i Muchlis pada Selasa 28 Desember 2021.
Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy ikut angkat bicara saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 29 Desember 2021.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan kliennya terkait laporan tersebut.
“Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy,” kata Tegar.
Baca Juga: Haji Faisal Siap Polisikan Warganet yang Sudah Menghina Keluarganya
Doddy sendiri dikatakan baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan. Tetapi ia belum memberikan tanggapan pada Tegar.
“Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum bicara apa-apa,” ucapnya.
Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat.
“Belum ada (panggilan polisi),” ujarnya. Sebelumnya, Muhammad Rofi’i Muchlis pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy.
Berawal dari keresahan Rofi’i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa.
Baca Juga: Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Doddy Sudrajat
“Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?,” ujar Rofi’i.
Rofi’I kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindahkan makam Vannessa Angel.
Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi’i malah mendapat cibiran Dody di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi’i. Rofi’i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati, “yang paling menyakitkan, kebaikan saya dikatain dengan, ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tambah Rofi’i.
Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikmelalui media sosial.
Berita Terkait
-
8 Potret Mayang Lucyana Manggung Pakai Gaun Pengantin, Bikin Pangling!
-
24 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Polisi Beberkan Bukti yang Dibawa Jokowi
-
Katanya Mau Tampil Seksi, Kini Lisa Mariana Malah Ingin Lebih Tertutup
-
Diam-diam Akrab, Doddy Sudrajat Dijodoh-jodohkan dengan Lisa Mariana: Ini Baru Pas!
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Lokasi KKN Jokowi Nyata, Warga Ketoyan Boyolali Skakmat Rismon Sianipar: Dia Menyesatkan!
-
Tolak Timnas Indonesia Demi Qatar, Pemain Keturunan Kini Minta Tolong di Tengah Perang Iran-Israel
-
3 Rekomendasi HP Murah Vivo dengan RAM Besar Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari ASICS untuk Pria-Wanita, Ringan dan Tahan Banting
-
Timnas Malaysia Kena 'Gocek' Lagi, Mikel Zauregizar Bilang No!
Terkini
-
Kades Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Lenyap untuk Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
9 Link DANA Kaget Hari Ini untuk Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu, Klaim Sekarang!
-
Cuaca Ekstrem Serang, Rumah Warga Ambruk, Kantor Kecamatan dan Sekolah Terendam Banjir
-
Puluhan Bangunan Liar di Roxy Ciputat Dibongkar, Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba