SuaraBanten.id - Doddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Anggel lagi-lagi menjadi buah bibir masyarakat. Atas dugaan kasus pencemaran nama baik mertua Bibi Ardiansyah itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Rofi’i Muchlis pada Selasa 28 Desember 2021.
Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy ikut angkat bicara saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 29 Desember 2021.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan kliennya terkait laporan tersebut.
“Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy,” kata Tegar.
Doddy sendiri dikatakan baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan. Tetapi ia belum memberikan tanggapan pada Tegar.
“Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum bicara apa-apa,” ucapnya.
Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat.
“Belum ada (panggilan polisi),” ujarnya. Sebelumnya, Muhammad Rofi’i Muchlis pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy.
Berawal dari keresahan Rofi’i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa.
Baca Juga: Haji Faisal Siap Polisikan Warganet yang Sudah Menghina Keluarganya
“Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?,” ujar Rofi’i.
Rofi’I kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindahkan makam Vannessa Angel.
Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi’i malah mendapat cibiran Dody di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi’i. Rofi’i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati, “yang paling menyakitkan, kebaikan saya dikatain dengan, ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tambah Rofi’i.
Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikmelalui media sosial.
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten