SuaraBanten.id - Doddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Anggel lagi-lagi menjadi buah bibir masyarakat. Atas dugaan kasus pencemaran nama baik mertua Bibi Ardiansyah itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Rofi’i Muchlis pada Selasa 28 Desember 2021.
Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy ikut angkat bicara saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 29 Desember 2021.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan kliennya terkait laporan tersebut.
“Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy,” kata Tegar.
Doddy sendiri dikatakan baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan. Tetapi ia belum memberikan tanggapan pada Tegar.
“Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum bicara apa-apa,” ucapnya.
Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat.
“Belum ada (panggilan polisi),” ujarnya. Sebelumnya, Muhammad Rofi’i Muchlis pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy.
Berawal dari keresahan Rofi’i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa.
Baca Juga: Haji Faisal Siap Polisikan Warganet yang Sudah Menghina Keluarganya
“Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?,” ujar Rofi’i.
Rofi’I kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindahkan makam Vannessa Angel.
Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi’i malah mendapat cibiran Dody di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi’i. Rofi’i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati, “yang paling menyakitkan, kebaikan saya dikatain dengan, ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tambah Rofi’i.
Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikmelalui media sosial.
Berita Terkait
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang