SuaraBanten.id - Doddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Anggel lagi-lagi menjadi buah bibir masyarakat. Atas dugaan kasus pencemaran nama baik mertua Bibi Ardiansyah itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Rofi’i Muchlis pada Selasa 28 Desember 2021.
Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy ikut angkat bicara saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 29 Desember 2021.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan kliennya terkait laporan tersebut.
“Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy,” kata Tegar.
Doddy sendiri dikatakan baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan. Tetapi ia belum memberikan tanggapan pada Tegar.
“Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum bicara apa-apa,” ucapnya.
Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat.
“Belum ada (panggilan polisi),” ujarnya. Sebelumnya, Muhammad Rofi’i Muchlis pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy.
Berawal dari keresahan Rofi’i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa.
Baca Juga: Haji Faisal Siap Polisikan Warganet yang Sudah Menghina Keluarganya
“Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?,” ujar Rofi’i.
Rofi’I kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindahkan makam Vannessa Angel.
Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi’i malah mendapat cibiran Dody di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi’i. Rofi’i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati, “yang paling menyakitkan, kebaikan saya dikatain dengan, ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tambah Rofi’i.
Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikmelalui media sosial.
Berita Terkait
-
Drama Usai? 5 Fakta Kunci di Balik Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
-
6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras
-
Detik-detik Tegang Saat Polisi Umumkan Hasil DNA, Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis
-
Hilang dan Covid Jadi Alasan, Kejagung Ungkap Kenapa 6 Tahun Gagal Jebloskan Relawan Jokowi ke Bui
-
Abraham Samad Dipolisikan Soal Ijazah Palsu: Saya Akan Hadapi Sampai Titik Darah Penghabisan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Anti Air Harga Terjangkau, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob