SuaraBanten.id - Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar melarang kegiatan perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan Natal sudah berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta nyaman bagi para jamaat yang merayakan, Allhamdulilah. Tinggal satu hari lagi yaitu tahun baru dan sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang," kata Ahmed Zaki di Tangerang, Rabu (29/12/20201).
Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kafe, tempat hiburan dan mal. Fasilitas umum itu hanya buka sampai pukul 22.00 WIB.
Karena, menurutnya, dengan adanya pembatasan jam tersebut praktis segala bentuk kegiatan apa pun tidak bisa diadakan.
"Kami memberlakukan aturan untuk mal tutup jam 10 malam, tidak ada perayaan-perayaan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk terus waspada terhadap penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tidak mengadakan pesta pergantian tahun.
"Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menambahkan selama masa pelaksanaan pergantian tahun, pihaknya bersama unsur TNI/Polri secara intensif akan melakukan pemantauan di titik-titik pusat keramaian.
"Kami tetap akan monitor, dan terakhir Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun, baik itu indoor maupun outdoor," tuturnya.
Baca Juga: Waswas Varian Omicron saat Malam Tahun Baru, Wagub DKI: Jangan Bikin Acara Picu Kerumunan!
"Yang pertama di tiap mal di wilayah empat kecamatan. Terutama di wilayah Kelapa Sua dan Pagedangan kita akan lakukan pemantauan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya melalui tim Satgas Covid-19 tingkat RT/RW melakukan pengawasan terhadap masyarakat di wilayah pedesaan.
"Satgas dari tingkat RT/RW juga akan memonitor terkait kegiatan perayaan tahun baru ini," katanya.
Ia mengungkapkan jika nanti pada monitoring tersebut terdapat masyarakat ataupun pihak pengelola hiburan merayakan pesta kembang api maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.
"Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Bupati kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
Terkini
-
Solidaritas Jurnalis Banten Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan yang Hilang Kontak
-
KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil
-
Harap-Harap Cemas Keluarga Korban Hilang di Krakatau, Isak Tangis Pecah di Posko Pencarian
-
BRI Perkuat Peran Jadi Motor Perluasan Akses Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Diperluas Radius 505 Km, Jalur Udara Masih Terhalang Abu Vulkanik