SuaraBanten.id - Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar melarang kegiatan perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan Natal sudah berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta nyaman bagi para jamaat yang merayakan, Allhamdulilah. Tinggal satu hari lagi yaitu tahun baru dan sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang," kata Ahmed Zaki di Tangerang, Rabu (29/12/20201).
Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kafe, tempat hiburan dan mal. Fasilitas umum itu hanya buka sampai pukul 22.00 WIB.
Karena, menurutnya, dengan adanya pembatasan jam tersebut praktis segala bentuk kegiatan apa pun tidak bisa diadakan.
"Kami memberlakukan aturan untuk mal tutup jam 10 malam, tidak ada perayaan-perayaan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk terus waspada terhadap penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tidak mengadakan pesta pergantian tahun.
"Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menambahkan selama masa pelaksanaan pergantian tahun, pihaknya bersama unsur TNI/Polri secara intensif akan melakukan pemantauan di titik-titik pusat keramaian.
"Kami tetap akan monitor, dan terakhir Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun, baik itu indoor maupun outdoor," tuturnya.
Baca Juga: Waswas Varian Omicron saat Malam Tahun Baru, Wagub DKI: Jangan Bikin Acara Picu Kerumunan!
"Yang pertama di tiap mal di wilayah empat kecamatan. Terutama di wilayah Kelapa Sua dan Pagedangan kita akan lakukan pemantauan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya melalui tim Satgas Covid-19 tingkat RT/RW melakukan pengawasan terhadap masyarakat di wilayah pedesaan.
"Satgas dari tingkat RT/RW juga akan memonitor terkait kegiatan perayaan tahun baru ini," katanya.
Ia mengungkapkan jika nanti pada monitoring tersebut terdapat masyarakat ataupun pihak pengelola hiburan merayakan pesta kembang api maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.
"Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Bupati kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Polda Banten Akui Anggota Samapta Sebabkan Pelajar Kritis, Terekam CCTV Lemparkan Helm
-
Kota Serang Bebas Sampah? Intip Strategi Cerdas PKK Ubah Limbah Jadi Emas Lewat Bank Sampah
-
Misteri Situ Cangkring: Ikan Mati Massal, Air Keruh Kehijauan, Apa Penyebabnya?
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Bersama BRI: Promo, Cashback, dan Ratusan UMKM
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar